Diserobot dan Dihancurkan, PMPRI Soroti Nasib Bangunan Heritage di Tangan PT KAI

BANDUNG, Harnasnews – Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), kembali mengungkapkan keprihatinannya atas penghancuran bangunan heritage yang terletak di Jalan Ir. H. Djuanda No. 166, Kota Bandung. Bangunan yang dulunya merupakan milik Alm. Ikin Sodikin kini telah dialihfungsikan menjadi Indomaret Fresh.

Ketua umum PMPRI Rohimat alias Joker menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur perlindungan dan pelestarian bangunan serta lokasi cagar budaya di Kota Bandung.

“Jelas ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” ujar Joker dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tanah tersebut dalam status sengketa antara pihak PT KAI dan ahli waris Alm. Ikin Sodikin. Surat nomor 593/4165-DPAKD yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung pada 20 Oktober 2016 menegaskan hak ahli waris atas tanah tersebut.

“Ini menunjukkan bahwa pihak PT KAI tidak memiliki hak untuk mengubah atau menghancurkan bangunan yang ada di sana,” katanya.

Joker juga menyatakan bahwa bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya.

“Kondisinya sekarang sudah dihancurkan seluruhnya oleh pihak PT KAI dan saat ini sudah beroperasi Indomaret Fresh, ini merupakan tindak pelanggaran pidana,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran ini, yang dapat berupa pidana kurungan dan denda sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010. “Bangunan cagar budaya wajib dibangun kembali untuk melestarikan warisan budaya yang ada,” tutupnya.

Dengan situasi ini, masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan lebih peka dan proaktif dalam menjaga warisan budaya yang ada, serta memperjuangkan hak-hak ahli waris yang sah. (Asp)

Leave A Reply

Your email address will not be published.