Disnaker Maluku Siap Awasi Pelaksanaan UMP
AMBON, Harnasnews.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku Melky Lohi mengatakan, tahun 2019 ini jajarannya siap melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara optimal di perusahaan-perusahaan terkait dengan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP).
“Data perusahaan berdasarkan hasil tabulasi di seluruh Provinsi Maluku 7.134 buah, baik perusahaan besar, sedang, dan kecil,” ujarnya, di Ambon, Jumat.
Jumlah perusahaan itu yang ada pada data Disnaker Maluku, dan pada tahun 2019 akan melakukan evaluasi lagi untuk melihat peta keberadaan perusahaan dengan kategori terbaik, sedang, dan rendah dalam proses evaluasi Disnaker.
Melky menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan perlu dijelaskan bahwa penerapan UMP Provinsi Maluku kemudian diturunkan lagi ke upah minimum kabupaten dan kota (UMK) dan juga upah minimum sektoral (UMS).
Dalam pelaksanaannya sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan kondisi ekonomi nasional sampai ke daerah, sehingga perusahaan-perusahaan ada yang terlihat tidak bersungguh-sungguh menerapkannya, tetapi ada pula perusahaan yang bersungguh-sungguh membayar baik UMP maupun UMK, dan menerapkan UMS di atas UMP.