Distaru Kota Bekasi: Penutupan Gate Milik Paguyuban RSNK Sudah Sesuai Aturan

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polemik pengelolaan lahan parkir di Ruko Sentra Niaga Kalimalang kini, Pemkot Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran pada Gate yang dibuat oleh Paguyuban RSNK, Jl. Ahmad Yani kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Rabu (19/02/25).

Blokade atau pemblokiran Gate yang dibuat Paguyuban RSNK dengan menggunakan beton baton. Petugas gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi diterjunkan untuk mengamankan jalannya penertiban gate yang dianggap tidak sah tersebut.

Polemik antara PT. Mitra Patriot yang dikuasakan mengelola lahan parkir oleh Pemkot Bekasi dengan pengurus Paguyuban RSNK ini sudah berlangsung lama. Beberapa audensi kedua belah pihak tidak juga menemukan titik sepakat.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi Dzikron saat di konfirmasi menyebutkan Penutupan Gate Parkir tersebut diantaranya merupakan tindak lanjut, setelah Paguyuban Warga di RSNK diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3.

“Kita melakukan kegiatan penghentian sementara kegiatan operasional, Gate Parkir milik mereka yang ada dilokasi,” ucapnya Rabu (19/02/2025).

Penutupan Gate Parkir sendiri dilakukan. Dikarenakan, Pemerintah Daerah telah menunjuk PT Mitra Patriot (PTMP) untuk mengelola lahan parkir dilokasi. Namun, baik dari satu dan lain hal yang terjadi dilokasi hingga akhirnya terjadi dualisme kepengurusan lahan parkir.

“Kita tutup sementara dulu, sesuai SOP selama 14 hari. Baik, 3 Gate Parkir milik Paguyuban Warga setempat. 2 yang ada di Jalan Ahmad Yani, dan 1 yang ada di Jalan Tawes Raya,” sambungnya

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PT Mitra Patriot Samsudin Nurseha menambahkan, bahwa pihaknya mengapresiasi langkah bijak dari Pemerintah Kota Bekasi yang sudah berani memutuskan untuk melakukan tindakan tegas kepada Gate Parkir milik Paguyuban Warga.

“Hari ini Pemkot Bekasi melakukan tindakan hukum administrasi berupa Barrier Gate. Jadi ini murni tindakan Pemkot atas Insiden dualisme kepengurusan lahan parkir di RSNK,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Menurutnya, dalam polemik pengelolaan lahan parkir itu sudah dilakukan sederet rangkaian panjang, hingga akhirnya keputusan pemasangan Barrier Gate diberlakukan.

Tetapi, kata dia langkah ini sudah tergolong bijak. Atas, operasional retribusi kepengurusan lahan parkir yang turut merugikan PTMP imbas terjadinya dualisme kepengurusan lahan parkir.

“Menurut kami apa yang sudah dilakukan Pemkot sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seharusnya ini dilakukan jauh jauh hari. Karena, pelanggaran itu kan vulgar terbuka. Tapi lebih baik terlambat, daripada tidak sama sekali,” pungkasnya.(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.