Ditengah Wabah Virus Covid-19, Polisi Tangkap Suami Jual Istri
Surabaya, Harnasnews.com – Ditengah penyebaran wabah Covid-19, Unit Asusila Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana perbuatan penyimpangan seks yang dilakukan oleh sepasang suami istri.
Dari hasil penggerebekan ini, polisi berhasil meringkus tersangka bernama, Mujianto 28 tahun warga Jombang.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Mujianto diduga dengan sengaja mengajak istrinya melakukan seks menyimpang yaitu satu wanita dengan dua laki-laki (Threesome).
Ditreskrimun Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Latulangie mengatakan, terungkapnya kasus Prostitusi atau seksual menyimpang ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
Kemudian anggota Subdit Renakta Polda Jatim, bergerak kelokasi lakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyidikan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dinilai cukup akurat, hingga akhirnya dilakukan penggrebekan, dan ternyata benar.” Didalam kamar Hotel, polisi menemukan dua orang laki laki dan satu perempuan yang sedang melakukan hubungan seks Threesome,” beber Pitra
Secara terpisah, Kasubdit Renakta Kompol Lintar menerangkan, menurut pengakuan tersangka, melalui Chattingan tersangka mencari pelanggan untuk diajak bermain threesome, dengan nominal tarif Rp 2 juta sekali main.
“Setelah mendapatkan pelanggannya, tersangka kemudian membuat janji bertemu di sebuah hotel yang telah disepakati,” sambung Lintar.
Ditambahkannya, kata Lintar, demi mendapatkan keuntungan dan juga kepuasan berhubungan sexs menjalankan bisnis esek-esek ini, tersangka dengan sengaja mengadakan dan menawarkan istrinya untuk hubungan seks Threesome,” terang Kompol Lintar
“Didalam kamar hotel, petugas berhasil mengamankan, Uang tunai 2 juta rupiah, dan dua buah HP merk OPPO warna putih, serta dua celana dalam dan BH,” tandas Lintar.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun empat bulan penjara. (Pril)