Ditetapkan Sebagai DPO Dalam Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diringkus Polisi

Hukrim

PASURUAN, Harnasnews.com – Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil ringkus Budi Sugianto (DPO), di Dusun Sendang, Desa Manikrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Senin (9/3/2020), sekira pukul 09.00 WIB.

Pelaku atas nama Budi Sugianto (45), warga asal Dusun Krajan Barat, RT.03 RW.02, Desa Branang, Kecamatan Lekok, kabupaten Pasuruan berhasil.

Kapolsek Rejoso AKP Drs. H. Bambang Sugeng, MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Rejoso BRIPKA Budi Triono, SH, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh Petugas dari masyarakat, Jajaran Reskrim Polsek Rejoso berhasil meringkus DPO yang dinilai meresahkan masyarakat Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka Budi Sugianto ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus pencurian oleh penyidik Polsek Rejoso,” sambung Bambang.

Masih kata Bambang.” Dari informasi yang diterima petugas, bahwa DPO atas nama Budi Sugianto alias Yanto terlihat berada di Desa Manikrejo. Lalu untuk memastikan informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi, dan ternyata benar pelaku ada disitu,” sambungnya.

“Beruntung, sebelum lakukan penggerebekan petugas sudah mengantisipasinya dengan mengepung area lokasi tersebut, sehingga pelaku tidak dapat melarikan diri dan dengan mudah diringkus petugas tanpa ada perlawanan,” beber Bambang.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 2 buah besi Rel kereta lori ukuran 75 cm dan 1,45 meter, 1 buah kunci ring, serta 1 Unit sepeda motor merek HONDA Grand Astrea Nopol: DK 5289 DR.

Atas perbuatanya, pelaku di jerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP.(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.