Ditjen Imigrasi Raih Penghargaan Dari IOM

BALI,Harnasnews.com – Dalam rangka evaluasi dan penguatan implementasi Perpres 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional, bertempat di Hotel The Stones Legian Bali.

Rakor tersebut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi yang mewakili Direktur Jenderal Imigrasi. Dalam rakor itu, Dirjenim kembali mendapatkan penghargaan, kali ini dari IOM yang diserahkan oleh Mark Getchell sebagai Chief of Mission IOM Indonesia kepada Sesditjenim, atas kerja samanya dalam penanganan pencari suaka dan pengungsi.

Masing-masing instansi yang hadir menyampaikan paparannya, ada 12 pemateri salah satunya dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang disampaikan oleh Jaya Saputra selaku Kepala Divisi Keimigrasian Gorontalo dengan judul Peran Imigrasi Dalam Pengawasan Terhadap Pencari Suaka dan Pengungsi di Indonesia.

Berdasrkan hasil evaluasi dan diskusi dari rakor yang berlangsung sejak 06 hingga 09 Februari 2019 itu, terkait implementasi Perpres 25 tahun 2016, panitia rakor merekomendasikan untuk masing-masing intansi yang hadir. Sedangkan rekomendasi untuk Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebagai berikut:
1.Menyusun SOP pengawasan pengungsi dari luar negeri atau merevisi peraturan menkumham yang terkait dengan Pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi dari luar negeri.

2.Melakukan penguatan yang meliputi sumber daya manusia , sarana prasarana dan anggaran.

3. Melakukan deportasi terhadap pengungsi yang kasusnya telah ditutup oleh UNHCR.

Selain Sesditjenim, dalam rakor ini juga dihadiri oleh oleh pimpinan UNHCR dan IOM Indonesia, para pejabat dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, serta 13 Kepala Divisi Keimigrasian dan 9 Kepala Rumah Detensi Imigrasi, serta perwakilan dari masing masing instansi terkait, seperti Pemerintah Daerah (Pemda), Kepolisian ,SAR, Kemenlu, Kemendagri dan instansi terkait lainnya.(Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.