JAKARTA, Harnasnews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meningkatkan kompetensi 240 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi dalam hal kemampuan penanganan dan pemanfaatan barang bukti elektronik (BBE).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Saffar Muhammad Godam, mengatakan, peningkatan kompetensi tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi imigrasi dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
“Mereka (penyidik imigrasi) turut menjamin izin masuk dan izin tinggal orang asing yang berada di Indonesia sesuai peraturan hukum yang berlaku,” kata Godam, dilansir dari antara.
Oleh karena itu, kata dia, menjaga kedaulatan negara bukan hanya petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) semata, melainkan juga menjadi tugas penyidik imigrasi.
Godam menjelaskan bahwa materi peningkatan kompetensi PPNS Imigrasi itu meliputi bidang teknologi, forensik digital, dan implementasi dari pembuktian unsur-unsur pasal pidana keimigrasian.