Ia mengatakan bahwa para penyidik imigrasi dalam melaksanakan penyidikan berpedoman pada prinsip dasar yang harus dijalankan dalam penanganan pertama BBE sebagai Digital Evidence Frist Responder.
Hal tersebut menurut dia penting guna menjaga integritas dan kredibilitas bukti digital dalam bentuk kronologis pencatatan interaksi dan pendokumentasian terhadap (Chain of Custody) BBE agar dapat menjadi alat bukti yang sah dalam persidangan.
Ia mengatakan bahwa peningkatan kompetensi tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang, pertama laksanakan di Batam pada 28-30 November 2023 diikuti oleh 120 penyidik dan atasan penyidik yang bertugas di wilayah I.
Sementara untuk gelombang kedua, lanjut Godam, peningkatan kompetensi itu dilaksanakan di Bali pada 2-6 Desember 2023 diikuti 120 penyidik dan atasan penyidik yang bertugas di wilayah II. (sls)