Ditjen Migas Gelar Workshop RLA di Instalasi Kilang Migas

Koordinator Keselamatan Hilir Migas Ditjen Migas Wijayanto dalam workshop ini menekankan bahwa sesuai Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018, untuk perpanjangan umur layan harus dilakukan penilaian RLA sesuai hasil analisis dengan mengutamakan faktor keselamatan. “Harus dilakukan inspeksi dan pemeriksaan keselamatan yang dilaksanakan oleh Kepala Teknik atau dapat dibantu oleh Lembaga Enjiniring,” paparnya, dikutip dari republika.

Penilaian RLA minimum meliputi penelaahan dokumen teknik instalasi dan/atau peralatan, penentuan mekanisme kerusakan, penentuan lingkup inspeksi terhadap mekanisme kerusakan, pemeriksaan bagian-bagian instalasi dan/atau peralatan, pemeriksaan uji tidak merusak sesuai lingkup inspeksi.

Selain itu, pemeriksaan uji merusak (apabila diperlukan), fitness for services (FFS), penilaian resiko terhadap instalasi dan/atau peralatan, penentuan sisa umur layan dan penentuan metode dan interval inspeksi selama perpanjangan umur layan.

Wijayanto memaparkan, hasil RLA berupa penentuan sisa umur layan dan penentuan metode dan interval inspeksi selama perpanjangan umur layan. Setelah itu dilakukan inspeksi dan pemeriksaan keselamatan yang mengacu pada rekomendasi metode dan interval dari hasil RLA. Metode inspeksi dituangkan dalam rencana inspeksi atau inspection test plan.

Secara garis besar tahapan Inspeksi dan Pemeriksaan Kesalamatan pada Instalasi dan/atau peralatan yang tidak diketahui atau melewati umur layan adalah sebagai berikut:

1. Re-engineering. Terhadap instalasi dan/atau perusahaan yang tidak memiliki dokumen teknis dan tidak diketahui umur layan desain, hanya dapat diberikan perpanjangan umur layan apabila telah dilakukan desain ulang (re-engineering) dan penilaian sisa umur layan.

2. RLA. Instalasi dan/atau peralatan yang telah melewati batas umur layan, desain dilakukan perpanjangan sisa umur layan (RLA). RLA mengacu pada hasil re-engineering (jika dokumen teknis tidak ada).

3. Inspeksi. Dilakukan oleh Kepala Teknik atau dibantu perusahaan inspeksi. Inspeksi dilakukan mengacu pada rekomendasi RLA.

4. Pemeriksaan keselamatan. Dilakukan oleh Kepala Inspeksi dan/atau Inspektur Migas atau pejabat yang ditugaskan. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.