Dituntut 9 Tahun Penjara, Pemilik 10 Butir Ekstasi Minta Keringanan
SURABAYA, Harnasnews.com – Mewok Ananda Suparianto terdakwa kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir, menjalani sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya, Senin (13/01/2020).
Sidang kali ini pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari, dari Kejaksaan Tinggi Jatim, JPU menuntut sembilan tahun penjara terhadap terdakwa Mewok Anada Suparianto. Pasalnya, terdakwa dinyatakan bersalah.
Dalam surat tuntutan JPU membacakan, bahwa terdakwa Mewok terbukti melanggar pidana sebagaimana yang dimaksud sesuai pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahkan, JPU Bunari meminta majelis hakim yang memeriksa berkas dan barang bukti milik terdakwa, agar dapat mengadili perkara ini dan memutuskan serta menyatakan terdakwa Mewok Anada Suparianto terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan menjatuhkan pidana selama sembilan tahun penjara,” ujarnya.
Ditambahkannya, Selain hukuman badan, JPU meminta agar terdakwa Mewok juga dituntut dengan pidana denda sebanyak Rp 1 miliar subsidier 3 bulan kurungan.” Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”imbuhnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang kali ini tidak didampingi oleh penasihat hukumnya, menyampaikan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.”Saya mohon keringanan pak hakim, saya menyesal,” pinta Mewok.
Mendapati permintaan terdakwa, Ketua majelis hakim Slamet Riyadi kemudian menyarankan agar menuangkannya ke dalam nota pembelaannya (pledoi) pada persidangan selanjutnya.” Kamu masukkan itu ke pledoimu pada sidang berikutnya,” kata Slamet.
Setelah dirasa cukup, hakim Slamet kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pembelan sekaligus putusan.” Sidang kita tunda pekan dengan agenda pembelaan terus langsung putusan,” tandasnya.
Perlu diketahui, terdakwa Mewok ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim didepan rumah kos di daerah Rungkut Asri Barat, Surabaya, pada hari Rabu tanggal 4 September 2019, sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketika digeledah, ditemukan satu klip plastik berisi 10 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 3,39 gram, dari Fandy Ahmad Ashary (berkas terpisah).” Selain itu, petugas juga menyita satu buah handphone Samsung dari dalam saku belakang sebelah kanan di celana yang dipakai,” tukasnya.
Menurut pengakuannya, barang bukti berupa ekstasi tersebut adalah milik Dayat. Sebelum terdakwa di tangkap, Dayat menyuruh terdakwa Mewok untuk mencarikan ekstasi untuk Dayat dengan alasan ekstasi tersebut akan di pakai bersama terdakwa dan teman-teman Dayat di sebuah diskotik. (Kri)