Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto akan Ajukan Pledoi

JAKARTA, Harnasnews.com – Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto mengatakan, ia bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat. Hal itu Priyanto sampaikan usai pembacaan tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Awalnya, Hakim Ketua Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Faridah Faisal mempersilakan Priyanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan jadwal pembacaan nota pembelaan. Dengan kondisi tenang, Priyanto menghampiri meja kuasa hukumnya.

Setelah berbincang beberapa saat, Priyanto pun kembali ke hadapan majelis hakim. “Siap. Kami akan mengajukan nota pembelaan pledoi,” kata Priyanto, dikutip dari republika.

Merespons jawaban Priyanto, majelis hakim, oditur, dan kuasa hukum terdakwa bernegosiasi soal jadwal pembacaan pledoi tersebut. Akhirnya, disepakati bersama bahwa sidang nota pembelaan itu akan digelar pada Selasa (10/5/2022), mendatang.

Sebelumnya, Oditurat Militer Tinggil II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila. Kolonel Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat kedua remaja itu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.