MANADO, Harnasnews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharapkan wajib pajak (WP) memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga akhir Juni 2022.

“PPS tahun ini dilaksanakan selama enam bulan sejak 1 Januari – 30 Juni 2022,” kata Kepala DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra, di Manado, Rabu.

PPS merupakan program pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui PPh berdasar pengungkapan harta.

Dilansir dari antara, penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putra mengatakan pihaknya akan terus mensosialisasikan PPS sebagai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau
mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

WP, bisa melaporkan Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang
tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak.

Serta, katanya, pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.