DJP Kalselteng Lampaui Target Penerimaan Pajak Tembus Rp30,4 Triliun
Sepanjang 2023 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 459.554 SPT atau 99,57 persen dari target 461.535 SPT.
Melansir dari antara, Syamsinar berharap tahun ini kepatuhan penyampaian SPT bisa mencapai 100 persen karena pelaporan dapat dilakukan secara mudah melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id.
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak diimbau melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui pajak.go.id.
Pemadanan ini merupakan program DJP untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak mengurus administrasi perpajakannya hanya dengan menggunakan satu identitas yakni NIK.
Pada acara tatap muka dengan awak media itu, Syamsinar sekaligus memperkenalkan diri karena dirinya baru saja menjabat sejak November 2023.
Dia berharap wartawan bisa memberikan dukungan pemberitaan positif untuk optimalisasi penerimaan pajak sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat yang sempat menurun akibat mencuatnya sejumlah kasus melibatkan oknum pegawai pajak. (sls)