BANJARMASIN, Harnasnews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tersangka pidana perpajakan berinisial FM yang telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara Rp1,6 miliar ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Kejari Tanbu).
“Ini penyerahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejati Kalsel,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Kamis.
Dijelaskan Syamsinar, kasus tersangka bermula ketika yang bersangkutan melalui perusahaan PT. DAA diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Tersangka menerbitkan faktur pajak dan memungut pajak berupa PPN, serta telah menerima pembayaran atas PPN yang dipungutnya.
Akan tetapi, faktur pajak yang sudah diterbitkan tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN serta PPN yang sudah dipungut tidak disetorkan ke kas negara.