Tindak pidana dilakukan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, yaitu paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau pada 1 Mei 2015.
Alhasil, tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c atau g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Perbuatan tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.027.084.644,” jelasnya, dilansir dari antara.
Syamsinar berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan. Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, KPP Pratama Batulicin, serta Polda Kalsel atas koordinasi dan kolaborasi yang baik sehingga kegiatan ini berjalan lancar.
“Kami terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak,” tegasnya. (sls)