“Mudah-mudahan indeks ini tidak hanya di atas kertas baik, tetapi perilaku yang dicontohkan dalam keseharian sebagai penyelenggara pemilu juga baik,” kata Rifqinizamy.
Penyusunan IKEPP 2024 meliputi tiga dimensi, yakni persepsi atas perilaku etik, eviden perilaku etik, dan pelembagaan etik internal.
Berdasarkan IKEPP 2024, kepatuhan penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan nasional termasuk patuh atau berada pada skor 61,72.
KPU RI mendapatkan skor 57,87, sedangkan Bawaslu RI meraih skor 59,45 sehingga termasuk kategori cukup patuh. Kemudian rata-rata skor KPU provinsi mencapai 63,26 dan bawaslu provinsi mendapatkan skor 62,80 atau termasuk kategori patuh.
Lima KPU provinsi dengan skor IKEPP 2024 tertinggi adalah KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, KPU Provinsi Sumatera Selatan, dan KPU Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, lima bawaslu provinsi yang mendapatkan skor tertinggi, yakni Bawaslu Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya lima KPU provinsi dengan skor IKEPP 2024 terendah adalah KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, KPU Provinsi Papua Barat Daya, KPU Provinsi Banten, KPU Provinsi Jawa Barat, dan KPU Provinsi Bengkulu.
Lima bawaslu provinsi yang memiliki skor terendah, yaitu Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, dan Bawaslu Provinsi Riau. (qq)