DKPP Sebut 432 Pelanggaran Diproses Sepanjang 2023

“Kami bersikap pasif, kalau ada mengadukan baru DKPP bertindak. Tapi hanya DKPP yang diberikan kewenangan Undang-undang untuk memberhentikan penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran hukum,” kata mantan Pimpinan Umum Majalah Gatra ini menegaskan.

Oleh karena itu, pihaknya selalu mewanti-wanti kepada penyelenggara Pemilu agar berhati-hati terkait persoalan pelanggaran etik, karena muaranya ke DKPP, selain paling mudah juga terjangkau serta pasti disidangkan. Ia berharap agar para penyelenggara Pemilu terus menjaga integritas dan marwah lembaga sehingga publik makin percaya.

“Di Sulsel tingkat pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tergolong paling kecil. Jika, berkaca pada jumlah pelanggaran Pemilu per daerah, terbesar diduduki wilayah Papua sampai Papua Barat. Untuk Papua daerah otonomi baru ada empat, masih belum kita rekap. Disusul Sumatera Utara, kemudian Aceh, dan kawasan Sulawesi masih sedikit,” sebutnya, dilansir dari antara.

Hal senada diungkapkan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah bahwa jumlah pelanggaran etik paling banyak dilakukan penyelenggara Adhoc (anggota PPK dan PPS) di sejumlah daerah dan tertinggi berada di Sumatera Utara.

“Paling banyak adhoc, ada sekitar 139. Di daerah Sumatera Utara. Sudah diputus semua, ada yang rehabilitasi, ada yang diberi sanksi, ada yang sanksi keras. Bervariasi tergantung dari fakta-fakta persidangan,” ujarnya. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.