DLH Luwu Timur Tetap Proses Pencemaran Sungai PT. BMS
MAKASSAR Harnasnews.com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan bahwa sungai Mantadulu telah tercemar yang diduga dampak limbah sawit PT. Bumi Maju Sawit (BMS) Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Padahal, sungai tersebut digunakan warga sekitar untuk keperluan sehari-hari, namun setelah terkontaminasi bahan kimia bekas cucian kelapa sawit, sejumlah warga daerah aliran sungai, mulai menderita gatal-gatal
Terkait dengan persoalan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) di Dinas LHK Kabupaten Luwu Timur, Nasir, mengungkapkan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti hasil laporan dari masyarakat tersebut. Bila terbukti ditemukan pelanggaran, dengan tegas Nasir menyebut bahka pihaknya akan menindaklanjutinya ke proses hukum.
“Kewenangan kami akan dilakukan sesuai prosedur yakni Pulbaket, kemudian kalau terbukti maka di proses ke pengadilan, atau mediasi luar pengadilan. Kalau terbukti maka pidana, tapi ditunggu hasil selanjutnya sesuai prosedurnya”, tulis pesan elektroniknya (21/03).
Sebelumnya, pihak Gakkum Balai KLHK telah memastikan bahwa PT. BMS melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang PPLH. Sehingga sumber lain menyebutkan, Tindak pidana yang diperkenalkan dalam UUPPLH dibagi dalam delik formil dan delik materil.
Merujuk Pada Pasal 98 disebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar) (Albar)