Dorong Pelaksanaan Kebijakan SPPA Di Sulawesi Utara
Manado,Harnasnews.com – Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang wajib diperhatikan hak tumbuh kembangnya. Anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, termasuk perlindungan saat berhadapan dengan hukum. Sesuai konvensi hak anak, pemerintah wajib melindungi anak khususnya dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) bukan hanya dimulai dari proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, namun juga perlu dicari akar masalah penyebabnya, termasuk penanganan anak setelah diberikan pembinaan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA), sehingga anak dapat diterima di lingkungan keluarga dan masyarakat,” ujar Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Stigmatisasi, Hasan pada acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan SPPA, Provinsi Sulawesi Utara yang dihadiri 50 peserta dari OPD, aparat penegak hukum (APH) dan lembaga pemerhati anak.
Acara koordinasi ini dilaksanakan untuk memastikan apakah kebijakan SPPA di Provinsi Sulawesi Utara sudah berjalan dengan baik, sesuai amanat pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan SPPA.
Berdasarkan Data dari Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga November 2018, ada sekitar 2.111 anak yang dibina di LPKA. Data Balai pemasyarakatan (Bapas) Provinsi Sulawesi Utara melansir, bahwa terdapat 407 kasus ABH, 404 kasus diantaranya sudah terselesaikan, dan 3 (tiga) kasus masih dalam proses hukum, dari kasus yang ada, 27 kasus berhasil dilakukan diversi.