Dorong Pelaksanaan Kebijakan SPPA Di Sulawesi Utara
Dari data yang ada tergambar kebijakan SPPA belum optimal dilakukan oleh APH dan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan SPPA harus didukung bukan hanya melalui kebijakan namun juga dengan struktur yang meliputi kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, dan prosedur berupa standar layanan oleh petugas untuk melayani ABH.
Hasan menambahkan, bahwa SPPA juga harus melibatkan orangtua, masyarakat, khususnya tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, terutama terkait upaya diversi dalam menyelesaikan kasus anak di luar proses hukum.
Sedangkan penyelesaian melalui masyarakat dilakukan dengan pendekatan restorative justice. Masyarakat juga perlu dilibatkan agar dapat menerima kehadiran ABH, karena anak pelaku sebenarnya merupakan korban dari lingkungan yang tidak peduli dengan mereka.
“Perlu adanya koordinasi yang baik antar lembaga lintas bidang dalam melaksanakan SPPA di Sulawesi Utara. Hal ini harus menjadi perhatian bersama antara OPD dan APH dengan bersinergi membangun hubungan kerja terpadu untuk menyelesaikan masalah ABH,” Tutup Hasan.(Red/Ed)