Dorong Pemilu Damai, Panwaslu Singapura Turun ke Kantong-Kantong WNI
JAKARTA, Harnasnews – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Luar Negeri di Singapura turun langsung ke daerah kantong-kantong warga negara Indonesia (WNI) di negara itu untuk mensosialisasikan aturan-aturan yang berlaku agar pemilihan umum berjalan tertib dan damai.
“Yang sering kami lakukan adalah sosialisasi langsung turun ke kantong-kantong masyarakat,” kata Ketua Panwaslu Singapura Nandha Handharu kepada ANTARA pada Kamis.
Upaya sosialisasi dilakukan dengan mendatangi langsung kantong-kantong WNI di sana, terutama para pekerja migran Indonesia (PMI), dan juga tempat-tempat olahraga, serta tempat pertemuan sosial lainnya.
Nandha mengatakan Panwaslu selalu mengutamakan sosialisasi tentang tata tertib dan larangan-larangan dalam Pemilu, baik yang berlaku di Indonesia dan di Singapura, sehingga WNI di sana tidak melanggar aturan dan mengikuti pemilu secara damai.
“Misalnya dilarang untuk mendokumentasikan (pemungutan suara di bilik suara), dilarang untuk berkampanye di luar waktu kampanye, dilarang untuk kampanye di tempat ibadah, di tempat pemerintahan. Lalu, tentang netralitas ASN, anggota TNI, Polri, dan sebagainya,” katanya.
Sementara itu, Singapura sendiri memiliki aturan yang ketat yang melarang warganya sendiri untuk menyampaikan aspirasi politik di depan publik, terlebih bagi warga negara asing yang tinggal di negara itu.
“Pada peraturan Singapura itu ada namanya Public Order Act, yang melarang setiap warganya untuk menyuarakan aspirasi politiknya tanpa izin dari pemerintah setempat,” kata Nandha.