“Untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD, dan kunjungan kerja, DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait dengan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang memimpin sidang paripurna di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat.
Seluruh anggota DPD RI secara serentak menyatakan setuju. LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
LaNyalla dalam pengantar sidang menjelaskan bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta presidential threshold bukan gagasan baru.
Namun, menurut dia, hal itu sudah menjadi diskursus publik sejak 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu 2009.
LaNyalla menilai faktor yang memengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold di antaranya adalah makin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana presidential threshold 0 persen.
Dilansir dari antara, ia menjelaskan bahwa lembaganya telah berupaya untuk memasukkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 namun tidak diakomodasi DPR dan Pemerintah.