Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Dr. Badikenita BR Sitepu disela-sela acara uji sahih di kampus UI Depok mengatakan setelah uji sahih akan melakukan finalisasi untuk menentukan namanya, apakah butuh kelembagaan dan apakah akan melakukan tentang layanan publik masih akan terus dibahas.
Menurut dia hasil dari uji sahih di UI masukan yang berarti seperti dibutuhkannya kelembagaan yang menjadi pusat pemerintahan digital dan terjadinya konektivitas antarkementerian.
“Ini tentunya akan menghapus ego sektoral dan justru akan membuat lebih efisien. Kalau satu ‘software’-nya, ‘server’-nya, satu pengelolanya walaupun ada dari berbagai kementerian, sehingga akan lebih terdata,” ujarnya.
Selain itu juga diperlukan adanya komitmen bersama beberapa pengalaman dan tinjauan kita terhadap beberapa negara yang sudah maju dan kita tidak bisa hindari kemajuan teknologi.
Lebih lanjut ia mengatakan uji sahih bukan hanya dilakukan di perguruan tinggi saja tetapi juga dilakukan di beberapa tempat di Indonesia, seperti Jakarta atau daerah-daerah lainnya untuk mengetahui bagaimana masyarakatnya dan juga pelaku usahanya serta pemerintahannya.