DPMPTSP Kabupaten Kediri Akui masih Banyak Hotel dan Tempat Hiburan Belum Miliki Izin
KABUPATEN KEDIRI, Harnasnews – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri Jawa Timur, mengungkapkan bahwa masih banyak hotel dan karaoke yang tidak memiliki izin usaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri Eko Sujatmiko, memperkirakan kurang lebih hanya 30 bisnis karaoke dan hotel yang sudah memiliki perizinan, selebihnya masih belum mengajukan perizinan.
“Kami dari DPMPTSP sudah memberikan pelayanan administrasi perizinan terkait izin usaha, namun ketika kita lakukan pengawasan di lapangan masih banyak tempat yang tidak berizin, namun kedepan akan kita evaluasi,” ujar Eko kepada Harnasnews, Rabu (9/11/2022).
Eko mengungkapkan, pemerintah saat ini memberikan kemudahan kepada pengusaha atau masyarakat dalam mengurus proses perizinan.
Semu proses perizinan saat ini dilakukan melalui aplikasi. Hal itu yang membuat para pengusaha dapat melakukan kegiatan bisnis bermodalkan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pusat.
“Hal ini yang menyebabkan bisnis-bisnis hotel dan karaoke dapat melakukan pendirian usaha tanpa sepengetahuan DPMPTSP di daerah setempat,” ungkap Eko.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Adi Suwignyo mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya bertugas membina hotel-hotel yang ada di Kabupaten Kediri dalam rangka membantu meramaikan pariwisata.
Selain itu, Dinas Pariwisata kabupaten Kediri juga berharap agar para investor dari dapat masuk ke Kediri dalam rangka mengembangkan bisnisnya di sektor pariwisata.