SUMBAWA,Harnasnews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Sumbawa menyebutkan bahwa izin perumahan PT. Mitra Harmoni Properti itu lengkap dan tidak ada masalah. Hal tersebut diungkapkan oleh Isnaeni Kasi Evaluasi dan Pelaporan.
Menurutnya, bahwa semua izin yang dimiliki oleh pt mitra harmoni properti itu lengkap.
“Ijinnya lengkap,”singkatnya.(5/3).
Ketika ditanya apakah diperbolehkan dalam perusahaan dalam membangun perumahan harus menggunakan nama sertifikat orang lain? Isnaini menanmbahkan sebemarnya harus balik nama dulu, baru diperbolehkan.
“Sertifikatnya harus balik nama dulu baru diperbolehkan. Tapi yang jelas ijinnya hingga saat ini masih lengkap. Tidak mungkin kami DPMPTSP memberikan ijin jika tidak lengkap persyaratannya.,”tutupnya.
Atas hal tersebut Ketua LSM F12P Syahruddin,LB menyebutkan bahwa ijin yang dimaksud itu bahwa mereka mengantongi ijin yang lengkap dan jelas.
“Dan kami dari aliansi rakyat menggugat (ALARAM) khususnya saya pribadi (sandi red) meminta dengan dengan jelas supaya melakukan pembuktian atas ijin tersebut dan kami akan melakukan hearing dengan DPRD dan akan melibatkan instansi – instansi terkait termasuk pihak perumahan termasuk pihak perumahan kepada pihak pengacara juga kami minta jangan asal asbun,”harapnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua LPPD Sumbawa Jahuddin bahwa terkait penyegelan kantor cabang pt. Mitra harmoni properti kami mempertanyakan keabsahan ijin dari pt mitra harmoni properti
tersebut.
“Karena terlihat dikantor cabang itu tidak terlihat papan nama juga tidak ada nomor ijin kaitan dengan kantor cabang inilah yang kami pertanyakan aktifitas dari pt. Mitra harmoni properti. Tidak ada tertera papan nama sehingga patut kami duga bahwa ada aktifitas yang tidak baik dikantor itu dan kami pertanyakan apa sih aktifitas di kantor itu,”tegas Denis sapaan akrab jahuddin.
Lanjutnya, kaitan dengan perijinan salah satu ijin imb yang diterbitkan oleh DPMPTSP disitu ada ijin lokasi.
“Yang mana dalam ijin lokasi itu dipergunakan untuk pemindahan hak. Sementara dalam 6 hektar lebih lahan yang dikuasai oleh pt tersebut untuk rencana pembangunan perumahan masih ada yang belum dialihkan hak sekitar 34 are yang dimiliki oleh fahri bahanan.
Sambungnya, terkait dengan perubahan ijin status lahan. Nah disitu kami konfirmasi ke BPN bahwa belum ada peralihan status lahan yang sebelumnya itu lahan pertanian dan belum berubah dalam sertifikat dan masih berstatus lahan pertanian.
“Belum berubah status untuk menjadi usaha perumahan. Mungkin itulah yang kami maksud dengan kelengkapan ijin dari pt. Mitra harmoni properti tersebut,”tutupnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua LSM LAR Sumbawa Roni Pasarani bahwa dalam proses perijinan pt. Mitra harmoni properti apakah dokomen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Yang menjadi pertanyaan kok bisa muncul nama sri wahyuni dalam rencana pembangunan perumahan PT. Mitra Harmoni. Ini yang kita pertanyakan,”tegasnya.
Roni mempertanyakan kembali kepada pihak DPMPTSP apa dasar pengeluaran ijin tersebut, sehingga memberikan ijin kepada mitra harmoni, apa dasarnya. Kalau memang dokumen – dokumennya sudah terpenuhi syaratnya kenapa muncul sekarang nama perorang atau pribadi seharusnya luas tanah areal 62.474 itu harus berganti nama menjadi nama PT. Mitra Harmoni Properti.
” Sesuai dengan pengajuan tanggal 24 februari tahun 2020. Nah, sekarang muncul nama sri. Dan ini diketahui pasca Sri wahyuni mengajukan rekonstruksi ke BPN Sumbawa.
Sambungnya, kami menduga ini ada konspirasi antara leading sector DPMPTSP dengan pihak PT. Mitra Harmoni Properti,”katanya.(Hermansyah)