BANDA ACEH, Harnasnews – Pemerintah Aceh telah menyatakan akan menghargai apapun keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) soal akan merevisi qanun Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemeirntah Aceh, Muhammad MTA, Jumat (12/5/2023).
“Pada dasarnya Pemerintah Aceh adalah pelaksana terhdap legeslasi yang dihasilkan oleh dewan, karena memang itu ranahnya dewan. Apapun terkait kebijakan dewan tentu sangat kita hargai,” ujar MTA.
MTA mengharapkan, agar pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) agar segera melakukan pemulihan dari kendala yang terjadi khususnya di Aceh. Mengingat, kendala tersebut sangat berdampak tidak baik pada masyarakat Aceh khususnya.
“Karena apa yang sedang terjadi sangat berdampak terhadap ekonomi masyarakat dan pelaku usaha yang ada di Aceh, “ujarnya.
“Apalagi tidak ada lagi bank konvensional yang beroperasi di Aceh akibat dari kebijakan legeslasi Qanun LKS yang berlaku, “lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gangguan pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh sejak Senin, 10 Mei 2023 kemarin telah menyebabkan dampak serius bagi perekonomian daerah Aceh khususnya.
Banyak masyarakat yang menjadi nasabah bank tersebut mengeluh lantaran tidak dapat melakukan transaksi dalam beberapa hari terakhir.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri atau yang akrab disapa Pon Yahya, mengaku sangat prihatin atas terjadinya gangguan pelayanan yang diberikan BSI.
Ia meminta pihak BSI jangan terus mengecewakan rakyat Aceh sebagai nasabah.
“Kita berharap gangguan itu dapat segera ditangani agar tidak lagi mengecewakan banyak masyarakat Aceh, yang selama ini secara terpaksa menjadi nasabah bank tersebut pasca lahirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kuangan Syariah,” kata Saiful Bahri, di Banda Aceh, Kamis, 11 Mei 2023.
Gangguan sistem yang terjadi pada BSI dalam beberapa hari terakhir, telah berdampak buruk terhadap dunia usaha di Aceh.
Gangguan pelayanan tersebut juga telah memicu protes dari sebagian masyarakat Aceh yang menjadi nasabah BSI.
“Permasalahan ini telah memicu masyarakat Aceh untuk mendesak Pemerintah Aceh agar segera kembali mengevaluasi Qanun LKS,” kata Pon Yahya.
“Mungkin sudah saatnya kita mengkaji kembali Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah, dengan harapan masyarakat Aceh memiliki alternatif transaksi apabila sistem perbankan terganggu seperti yang dialami Bank Syariah Indonesia (BSI),” tambahnya.
[Maulana Syaputra]