DPR Bersikeras Kelembagaan BNPB Harus Diperkuat Dalam RUU PB
JAKARTA, Harnasnews.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily bersikeras bahwa kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB).
“Kami bersikeras bahwa BNPB justru harus diperkuat, karena selama ini penanganan bencana harus dilakukan badan khusus untuk komando, koordinasi dan pelaksana penanggulangan bencana,” kata dia usai rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Sosial di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan hal yang mendasari perlunya penguatan nomenklatur kelembagaan BNPB dalam RUU PB, yakni Indonesia merupakan “supermarket” bencana alam.
Ditambah menghadapi situasi pandemi COVID-19 yang merupakan bencana kesehatan atau non-fisik, katanya, BNPB seharusnya menjadi penting untuk mengoordinasikan kebijakan.
Namun, menurut Ace, hal itu ditanggapi Panja Pemerintah yang bersikukuh penanganan bencana cukup dilakukan oleh badan, sedangkan pengaturannya dikeluarkan Peraturan Presiden.
“Selain itu di UU ini kami ingin memfokuskan aspek preventif dan mitigasi. Misalnya longsor itu bisa diantisipasi potensinya, gempa dengan mengadakan simulasi gempa. Kami pun menyebutkan secara eksplisit mengenai tata ruang, karena masih banyak bangunan di sempadan sungai sehingga sering terjadi banjir,” kata dia, dikutip dari antara.