DPR Dorong Penerapan Digitalisasi Dalam Tahapan Pemilu 2024

“Saya skeptis tentang e-voting, karena mungkin ada sistem lain untuk pemungutan suara yang aman, lebih bisa dipertanggungjawabkan untuk menghasilkan suara rakyat sebagai hasil akhir pemilu,” jelasnya, dilansir dari antara.

Sementara itu, terkait penggunaan e-rekap, lanjutnya, sistem itu sudah pernah dilakukan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, namun masih perlu dievaluasi untuk mengetahui kekurangannya.

Dia menegaskan Komisi II DPR mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, Komisi II DPR sudah berbicara dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa pihaknya menjalankan tugas sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang telah diatur peraturan perundang-undangan itu.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.