“Dan berbagai permasalahan di bidang pemasyarakatan sehingga penyelenggaraan sistem kemasyarakatan dapat dilakukan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” kata anggota Komisi III DPR ri Siti Nurizka Puteri membacakan salah satu butir kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Dirjen PAS di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Di awal, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa persoalan overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang mencapai 92 persen mengakibatkan tiga masalah besar, yaitu pelayanan pemasyarakatan yang diberikan menjadi menurun.
Selain itu, lanjut dia, kesehatan warga binaan juga menjadi menurun, serta munculnya kejahatan-kejahatan baru secara cepat dengan modus dan teknologi yang canggih.
“Nah, dengan tiga posisi ini, dari sinilah merancang seperti apa ke depannya?” ucapnya.
Butir kesimpulan RDP selanjutnya, Komisi III DPR RI meminta Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga untuk melakukan pencegahan dan pengawasan secara ketat terhadap risiko penyelundupan barang ilegal ke dalam lapas ataupun pengendalian narkoba dari dalam lapas.
“Serta menerapkan tata kelola SDM (sumber daya manusia) secara objektif dan tegas terhadap seluruh pelanggaran,” ujar Siti Nurizka melanjutkan membaca butir kesimpulan.
Butir kesimpulan terakhir, Komisi III DPR RI mendukung usulan Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga untuk membuka blokir maupun dukungan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.