DPR Minta Pemerintah Perjelas Aturan Jam Kerja
JAKARTA,Harnasnews.com – Anggota DPR RI Fraksi PKS H. Johan Rosihan meminta kepada pemerintah untuk memperjelas jam kerja. Menurutnya Johan bahwa Akhir-akhir ini, saya banyak mendapat keluhan dari beberapa peneliti di lingkungan pemerintah, akibat dampak peraturan terbaru tentang peneliti, yang mengharuskan di tahun 2026 semua peneliti berstatus S2.
“Jika tidak S2, maka jabatan dan fungsi penelitiannya akan dicabut,”ungkapnya.
Dikatakan Johan, diketahui, saat ini pengurusan izin belajar di kementerian sudah relatif jauh lebih mudah dibanding dahulu. Di masa lalu, pegawai negeri bila akan mengajukan izin belajar bisa sampai lulus baru dapat izin belajar, yang mengakibatkan ijazahnya tidak diakui.
“Paling cepat 6 bulan izin baru keluar. Saat ini, hanya kurang dua bulan, izin belajar sudah bisa keluar. Mungkin ini dampak dari tuntutan pemerintah untuk menjadikan SDM penelitinya berstatus S2,”terangnya.
Lanjut Johan berdasar PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 10/Permentan/OT.140/3/2015, pada Bab III tentang izin belajar menyebutkan, Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari. Para peneliti dihadapkan pada penyelanggara pendidikan atau Kampus yang mengadakan jam belajar di jam kantor. Pilihan ini akan ditemui karena tidak semua kampus mengadakan jam belajar di malam hari.
“Sekarang, para peneliti harus mengambil jurusan yang linier dengan bidang keahliannya. Kalau tidak, ijazahnya akan dinilai rendah. Ini yang akan menjadikan kerugian para peneliti bila ijazahnya tidak linier meskipun mereka telah mengeluarkan sejumlah uang yang besar, waktu, tenaga dan pikiran, dengan biya sendiri, karena tidak semua peneliti dapat beasiswa dari pemerintah,”timpal Johan.
Sambungnya, sebenarnya ada peluang melalui PerMenpan/RB, yang mengatur tentang izin belajar dimana salah satu pasalnya adalah pegawai diperbolehkan keluar dengan izin atasan. Ada banyak peraturan pemerintah yang saling menegasi, sehingga sangat diperlukan payung hukum, sebagai panduan agar tidak saling bertentangan. Surat Edaran Menpan No.4 tahun 2003 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar sudah bagus sebagai standard.
“Kedepan, tentu kita berharap pemerintah memberi ruang waktu yang lebih mudah bagi peneliti, untuk membekali ilmunya hingga sampai S2. Ini program bagus, tapi mesti diimbangi dengan kemudahan dalam mencapainya. Pembangunan SDM tentu baik dilaksanakan, agar bangsa ini semakin siap menghadapi persaingan global,”tutup Johan. (Herman)