DPR RI Kembali Tolak Rancangan Anggaran Kemen PPPA di 2020

JAKARTA,Harnasnews.com – Komisi VIII DPR RI kembali menolak rencana anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tahun 2020 yang telah ditetapkan dalam pertemuan trilateral bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas.

Meskipun pagu anggaran tersebut mengalami kenaikan sebesar 37 Milyar dibandingkan Pagu Indikatif yang semula 236,6 Miliyar menjadi 273,6 Milyar, angka tersebut dinilai masih sangat kecil, mengingat banyaknya kasus terkait perempuan dan anak yang harus ditangani Kemen PPPA namun justru menurun drastis dibandingkan anggaran di tahun 2019 yaitu sebesar 493,6 Milyar.

“Berdasarkan hasil pertemuan trilateral, baik Kementerian Keuangan maupun Bappenas telah memutuskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kemen PPPA, Kemen PPPA hanya memiliki fungsi penyelenggaraan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi serta sinkronisasi kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat serta melakukan koordinasi penanganan perlindungan perempuan dan anak berbasis gender. Hal inilah yang menyebabkan anggaran kami sangat terbatas,” ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Yohana Yembise dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemen PPPA di Jakarta.

Menteri Yohana menambahkan bahwa dalam sidang kabinet, ia telah meminta Presiden RI, Joko Widodo untuk menaikkan pagu anggaran Kemen PPPA, namun sudah diputuskan bahwa seluruh anggaran K/L pada 2020 mendatang akan kembali seperti anggaran K/L di tahun 2014 dengan alasan efisiensi anggaran.

“Hal ini tentu saja tidak akan menyurutkan semangat kami dalam memajukan perempuan dan anak dalam pembangunan bangsa ini. Saya menjamin agenda perlindungan perempuan dan anak ke depan akan terus berjalan tanpa adanya pengurangan,” tegas Menteri Yohana.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Desy Ratnasari menyampaikan keprihatinannya terkait penurunan dratis anggaran Kemen PPPA pada 2020 mendatang, padahal menurutnya sesuai yang disampaikan Ibu Menteri, begitu banyak kasus terkait perempuan dan anak yang harus ditangani Kemen PPPA. Adanya kenaikan anggaran hanya sebesar 37 Milyar, bagi Desy tentu tidak dapat diterima.

“Bagaimana bisa memberikan penanganan terhadap banyaknya kasus perempuan dan anak, hanya dengan 37 milyar? Saya secara tegas kembali menolak RKAKL ini,” tutur Desy.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti mengungkapkan bahwa target Komisi VIII saat ini adalah menaikkan anggaran Kemen PPPA pada 2020, dengan target minimal tidak kurang dari anggaran tahun sebelumnya yaitu 493,6 Milyar. Endang juga meminta agar Kemen PPPA dapat diperluas tugas dan fungsinya menjadi Pelayanan dan Teknis.

“Saya harap Komisi VIII dapat ikut mendorong lahirnya Keputusan Presiden sebagai taring untuk meningkatkan status Kemen PPPA yang semula merupakan kementerian koordinatif, menjadi kementerian teknis yang bisa memberikan pelayanan secara maksimal. Sudah saatnya kita serukan kembali untuk kepentingan bangsa kedepan, demi melindungi perempuan dan anak anak sebagai generasi emas,” tambah Endang.

Di samping itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati mengungkapkan bahwa hal ini menjadi catatan pedih bagi Komisi VIII. “Semula kami berharap bisa berhasil memperjuangkan kenaikan anggaran Kemen PPPA menjadi 200%, yaitu 1 Triliun. Namun mirisnya, anggaran yang seharusnya naik dari 2019, justru turun 49%,” jelas Rahayu.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyatakan bahwa urusan perempuan dan anak merupakan urusan semua pihak. Kemen PPPA harus bisa membangun citra menarik di mata masyarakat, baik itu melalui media massa maupun media sosial. Tujuannya agar masyarakat lebih peduli dan bergerak bersama membangun program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Kami selaku Komisi VIII DPR RI akan segera memanggil Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas untuk meminta penjelasan terkait masalah ini. Apa alasan anggaran Kemen PPPA tahun 2020 menurun begitu tajam,” pungkas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis selaku pimpinan Rapat Kerja siang ini.

Adapun lima poin kesimpulan Rapat Kerja antara Kemen PPPA dengan Komisi VIII DPR RI terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2020, antara lain yaitu :

1. Komisi VIII DPR RI belum dapat menerima pagu anggaran 2020 Kemen PPPA sebesar 273.641.802.000 yang mengalami kenaikan sebesar 37 M dibandingkan pagu indikatif yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu 236.641.802.000 dan meminta anggota Banggar Komisi VIII DPR RI untuk memperjuangkan peningkatan anggaran Kementerian PPPA di Banggar DPR RI minimal sama dengan anggaran 2019.

2. Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri PPPA untuk menyampaikan kepada Presiden RI untuk mengeluarkan Perpres tentang Kemen PPPA sehingga ada perluasan tugas dan fungsi Kemen PPPA dalam hal penyediaan layanan dan rujukan akhir tingkat nasional bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk kebutuhan saat ini dan ke depan.

3. Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri PPPA agar dalam penyusunan program dan kegiatan tahun anggaran 2020 diharapkan ada terobosan baru sehingga bisa memberikan solusi, sasaran yang jelas dan pencapaian yang terukur baik dalam PP dan PA.

4. Komisi VIII DPR RI meminta Kemen PPPA untuk menyampaikan laporan secara rinci hasil pencapaian program kerja Kemen PPPA selama empat tahun.

5. Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri PPPA akan mengundang Bappenas dan Menteri Keuangan untuk mendapatkan penjelasan terkait kebijakan pemerintah mengenai pppa yang diturunkan ke dalam kebijakan anggaran.(Red/Ed)

Leave A Reply

Your email address will not be published.