DPR RI Pertimbangkan Tambahan Anggaran Demi Wujudkan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Jakarta,Harnasnews.Com – DPR RI mengapresiasi kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam melaksanakan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, walaupun dengan pagu indikatif yang terbatas pada tahun 2018, yakni sebesar 553,9 miliar rupiah. Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian PPPA mengenai Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2019 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019, DPR RI akan mempertimbangkan kenaikan anggaran pagu indikatif 2019 Kementerian PPPA. Berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, pagu indikatif Kementerian PPPA tahun 2019 sebesar 554,9 miliar rupiah
“Kedepannya, DPR RI akan mempertimbangkan agar pagu indikatif tahun 2019 ditingkatkan dengan catatan agar Kementerian PPPA dalam perencanaan RAPBN Tahun Anggaran 2019 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 dapat dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan menindaklanjuti pandangan anggota Komisi VIII DPR RI,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher. Adapun pandangan anggota Komisi VIII DPR RI diantaranya:
1. Mendorong Pemerintah untuk mengusulkan revisi Undang – Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang terkait dengan status Kementerian PPPA
2. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM, Ormas serta Media dalam upaya peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
3. Menjadikan evaluasi berbagai program pada setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian PPPA yang tidak memberikan dampak signifikan dalam pencapaian target dan sasaran program
4. Perlu membuat program terobosan baru, khususnya terkait dengan pembangunan ketahanan keluarga sebagai upaya pencegahan rapuhnya keluarga dari berbagai persoalan sosial
5. Meningkatkan program sosialisasi dan edukasi dalam pemberdayaan masyarakat terkait dengan program prioritas 3Ends (3 Akhiri), yakni mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan orang, dan mengakhiri ketidakadilan akses ekonomi bagi perempuan