DPRA Dukung Rencana Pemindahan Imigran Rohingya dari Aceh

Iskandar menuturkan, Aceh sejauh ini memang tidak memiliki lokasi khusus untuk menampung para pengungsi luar negeri. Karenanya disampaikan bahwa penampungan mereka di Aceh harus memiliki batas waktu, dan jangan sampai menahun.

“Untuk sementara waktu boleh kita fasilitasi sebagai upaya rasa kemanusiaan kita,” ujarnya, dikutip dari antara.

Dalam kesempatan ini, Iskandar juga menegaskan bahwa pengungsi luar negeri merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat, bukan pemerintah daerah (Aceh). Sehingga perlu adanya ditangani secepat mungkin.

“Saya juga selalu berkoordinasi dengan pihak UNHCR Indonesia dan IOM setiap ada kehadiran etnis Rohingya di Aceh, sehingga mereka juga cepat melakukan penanganannya,” demikian Iskandar Al Farlaky. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.