DPRD Agam Setuju Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan
LUBUKBASUNG, Harnasnews.com – DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pendapat akhir di aula utama kantor dewan setempat, Kamis.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Rapat dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Sekda Agam Martias Wanto, Asisten, Forkopimda, anggota DPRD dan kepala OPD.
“Pengesahan Perda itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Agam,” katanya.
Sebelumnya, tujuh Fraksi DPRD Agam yakni, Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat Nasdem, PAN, Golkar, PPP dan PBB Hanura Berkarya menyampaikan pendapat akhir.
Seluruh fraksi menyetujui Ranperda tentang Kawanan Tanpa Rokok untuk dijadikan Perda dengan beberapa catatan.
“Seluruh fraksi menyetujui Ranperda tentang KTR menjadi Perda,” katanya.
Sementara anggota Fraksi Gerindra, Edwar mengatakan Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda ini ditetapkan sebagai Perda dengan beberapa catatan berupa KTR sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 10 memiliki ruang lingkup sangat luas, sehingga perlu dilakukan sosialisasi, penyuluhan, seminar dan lainya secara intensif.
“Kegiatan tersebut membutuhkan dukungan anggaran,” katanya.
Mengenai pasal 3 ayat 2, tambahnya agar ditambahkan pasal mengenai definisi masing-masing tempat KTR.