DPRD Agam Setuju Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan
Sementara tentang pasal 20 yang menjelaskan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda administrasi Rp500 ribu.
“Ini dapat disesuaikan menjadi teguran lisan dan teguran tertulis. Apabila teguran lisan dan tertulis tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp500 ribu,” katanya.
Wakil Ketua Fraksi PAN, Salman Linover menambahkan dengan adanya Perda tentang KTR ini tentu akan menjadi beban APBD dalam melaksanakan penegakan Perda, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 39.
Untuk itu, Fraksi PAN tidak bosan-bosannya mengimbau agar Pemda Agam untuk terus menggali potensi yang ada demi meningkatkan pedapatan asli daerah.
“Ini salah satu untuk mewujudkan Perda sesuai dengan harapan kita bersama,” katanya, dikutip dari antara.
Wakil Bupati Agam Irwan Fikri mengatakan setelah Perda itu diundangkan, perlu dilakukan beberapa langkah seperti, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan.
Selain itu, juga mengingatkan setiap pengelola, pimpinan dan penanggung jawab area atau kawasan tanpa rokok agar menginformasikan kepada pengunjung untuk tidak merokok atau menjual rokok di kawasan tanpa rokok.
Setelah itu melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan Perda ini berjalan efektif di tengah masyarakat.
“Ini bakal kita lakukan, agar pembentukan Perda sesuai dengan tujuannya,” katanya. (qq)