DPRD Bengkulu Mempertanyakan Pemotongan DAU Rp40 Miliar
Edwar, saat diwawancarai usai rapat membahas kebijakan umum perubahan anggaran tahun 2021 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di Bengkulu, Jumat menyebut, pihaknya menemukan ketidakpastian dalam pemotongan anggaran tersebut.
“Kami mempertanyakan dasar pemotongan anggaran DAU sebesar Rp40,15 miliar, karena kami menemukan ada regulasi yang tidak bersesuaian. Apalagi ini lumayan besar yang dipotong,” kata Edwar.
Menurutnya, dasar pemotongan anggaran DAU yang disebut TAPD mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya kurang tepat.
Sebab, kata dia, aturan itu kontradiktif dengan Pasal 9 huruf B ayat 7 PMK Nomor 94 Tahun 2021 yang merupakan perubahan terhadap PMK Nomor 17 Tahun 2021 menyatakan tidak ada pemotongan DAU, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).
“Kami meminta agar TAPD melalui sekda provinsi menyampaikan kepada gubernur, kenapa antara PMK Nomor 17 dan PMK Nomor 94 itu kontradiktif, mengingat hal ini tidak seharusnya terjadi, apalagi keuangan daerah sekarang sedang tidak baik,” ujarnya pula.
Banggar, kata Edwar, juga meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu memaksimalkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD), sehingga program Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang sudah mulai masuk dalam APBD Perubahan tahun ini bisa sebagian dilaksanakan.