DPRD Bogor Bahas Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular
BOGOR, Harnasnews – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan bersama tiga Raperda menjadi Perda Kabupaten Bogor. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dan dihadiri Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan beserta jajaran Pemkab Bogor.
Tiga Raperda yang ditetapkan bersama diantaranya, Raperda tentang penanggulangan penyakit menular, Raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tahun 2022-2052, serta Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain penetapan bersama tiga Raperda tersebut, rapat paripurna juga membahas agenda lainnya yakni, penyampaian tiga Raperda dan 1 (ruislag) yaitu, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Bogor, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan permohonan persetujuan tukar menukar tanah (ruislag) milik Pemerintah Kabupaten Bogor dengan tanah PT. Cipta Graha Nata Kencana.
Selanjutnya, penyampaian dokumen Rancangan KUA PPAS-P tahun anggaran 2022, penetapan Keputusan DPRD terhadap perubahan Propemperda Kabupaten Bogor tahun 2022, penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah terhadap Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD tahun anggaran 2021.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS tahun anggaran 2023, pengumuman perubahan komposisi dan personalia fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor masa jabatan 2019-2024, pengumuman dan pembentukan anggota Pansus DPRD pembahasan tiga Raperda dan satu ruislag, serta penutupan masa sidang ke-3 tahun 2021-2022 dan pembukaan masa sidang ke-1 tahun 2022-2023.