DPRD dan Buruh Kabupaten Pasuruan Gelar Istighosah Serta Potong Tumpeng Wujud Penolakan UU Cipta Kerja

AVERTORIAL

PASURUAN, Harnasnews.com – Ribuan buruh berbagai serikat pekerja mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Selasa (13/10/2020) untuk menyampaikan orasinya tentang penolakan UU Cipta Kerja yang dianggap sangat merugikan untuk para buruh.

Aksi buruh tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan,  dalam aksi ini di sampaikan 7 tuntutan kepada ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengatakan aspirasi para buruh sudah langsung diterima dan dikirim ke DPR RI melalui email.

“Kami sudah menerima aspirasi para buruh, dengan seketika kami langsung mengirim aspirasi buruh tersebut ke DPR RI serta Pemerintah pusat agar UU Cipta Kerja di revisi kembali,” jepasnya.

Dari tujuh tuntutan buruh yang menggelar aksi meliputi, Menolak UU OMNIBUSLAW (Cipta Kerja), DPR RI harus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pengesahan UU OMNIBUSLAW (Cipta Kerja), Proses pengesahan UU OMNIBUSLAW tidak aspiratif dan ekslusif, DPR RI agar mengindahkan aspek transparasi aspirasi dan partisipasi publik terhadap proses pembentukan perundang undangan.

Anggota DPR-RI yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Pasuruan dan fraksi fraksi yang mendukung pengesahan RUU OMNIBUSLAW agar meminta maaf kepada masyarakat Kab Pasuruan, Presiden RI harus menolak pengesahan UU OMNIBUSLAW (Cipta Kerja), Presiden RI harus menerbitkan Perpu pengganti UU OMNIBUSLAW, dan Buruh Kabupaten Pasuruan tetap hidup rukun, damai dan tidak terpengaruh dengan ajakan yang mengarah Inkontitusional.

Setelah melakukan orasi, para buruh langsung melakukan istighosah lalu memotong tumpeng untuk meminta agar para anggota DPR RI merrevisi ulang UU Cipta Kerja.

Di kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ikut berpartisipasi menolak UU Cipta Kerja dengan cara berdoa dan istighosah serta makan tumpeng bersama untuk keselamatan bangsa.

Tolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sudah di ketok palu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPRD RI) pada Senin, tanggal 5 Oktober 2020 kemarin, menjadi sorotan khalayak umum, utamanya kaum aktivis dan buruh.(Advetorial/hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.