JAKARTA, Harnasnewa.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik yang juga koordinator Komisi A memimpin jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menagih kewajiban pengembang ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya, jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Badan Pengelola Aset Daerah dan lainnya menagih kewajiban PT Duta Pertiwi yang memiliki SIPPT 1736/-1.711.5 tertanggal 1 Juni 1994
“Apa yang dilakukan saat ini adalah dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK. Ada kewajiban PT Duta Pertiwi sesuai BPK adalah 60,6 miliar. Pertanyaan sederhana, kenapa tidak diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Taufik di kawasan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Menurutnya, temuan BPK itu harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga, pihaknya memimpin langsung penagihan kewajiban itu ke pengembang.
“Karena di Jakarta ada 400 triliun kewajiban pengembang yang belum diserahkan. Bentuknya fasos fasum yang hingga kini tidak diserahkan oleh pengembang. Bila kewajiban itu sekarang digunakan untuk komersial, misalkan untuk parkir, kita akan hitung dan harus dikembalikan ke Pemda,” kata Taufik.
Sekretaris Kota Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbaruddin mengakui, PT Duta Pertiwi belum menyerahkan kewajibannya hingga saat ini. Menurutnya, sesuai SIPPT 1736/-1.711.5 tertanggal 1 Juni 1994 itu, PT Duta Pertiwi berhak mengelola lahan seluas 144 ribu meter persegi.