DPRD Jeneponto Sahkan RANPERDA LKPJ Pelaksanaan APBD TA 2019 Jadi Peraturan Daerah
Dihadiri 8 Fraksi
Jeneponto, Harnasnews.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto tentang Pengesahan LKPJ pelaksaan APBD Tahun anggaran 2019 menjadi peraturan daerah (PERDA) berlang sung di ruang utama gedung DPRD Jeneponto jl. Pahlawan no. 4 Kel. Empoang kota Kec. Binamu kab.Jeneponto pada hari Senin tanggal (03/08/2020).
Penandatangan pengesahan Ranperda Rapat Paripurna Dewan tersebut dibuka oleh Wakil ketua DPRD Jeneponto Irmawati zainuddin, S. Sos dari fraksi Golkar tepat jam 10.00 wita.Hal tersebut sesuai dengan undangan yang beredar, namun rapat paripurna dewan di skrosing 30 menit kedepan hingga rapat memenuhi kourum.
Paripurna LKPJ pelaksanaan APBD TA 2019 di hadiri 28 anggota DPRD jeneponto sebagaimana tertera dalam daftar hadir yang ada.
Hadir dalam rapat Paripurna Dewan Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar, M. Si, Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, unsur pimpinan Forkopimda, Sekertaris Daerah DR. Syafruddin nurdin, M.Si, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama para pimpinan OPD, camat, lurah, desa dan tokoh masyarakat serta Rekan Pers.
Sebelum Rapat paripurna dimulai, lebih awal di bacakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD jeneponto dengan pihak Eksekutif, yang di bacakan oleh wakil ketua H. Imam taufiq HB, SE, M.M dari Fraksi PPP
Pembacaan hasil pembahasan Badan Anggaran oleh Wakil ketua selaku pimpinan sidang menawarkan kepada forum paripurna, apakah Ranperda LKPJ pelaksanaan APBD TA 2019 dapat disetujui menjadi peraturan daerah..? Maka secara serentak seluruh Anggota DPRD yang hadir menyetujui, maka pimpinan rapat langsung ketok palu sebagai tanda pengesahan PERDA tersebut.
Bupati jeneponto Iksan iskadar, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa ” terkait dengan adanya temuan LHP BPK perwakilan Makassar setelah di terimanya temuan tersebut pada pertengahan bulan juni 2020, tim tindak lanjut inspektorat telah melakukan pemutakhiran data pemantauan tindak lanjut bersama BPK karena batas waktu hanya 60 hari untuk penyelesaian tindak lanjut hingga batas 9 Agustus 2020 yang akan datang” jelas kata Bupati.(Syam)