DPRD Kepri : Tiga Daerah Belum Konversi Minyak Tanah ke Elpiji
Ansar mengatakan urgensi penetapan Ranperda RUED menjadi bagian kunci dalam mewujudkan visi pengelolaan energi nasional, yaitu mencapai pengelolaan energi yang adil, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, yang memfokuskan pada pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional.
“RUED Kepri mencakup proyeksi permintaan dan pasokan energi hingga tahun 2050, yang ditemani oleh kebijakan, strategi, program, dan kegiatan untuk mendukung pencapaian tujuan energi daerah ini,” ujarnya.
Dia pun menyoroti beberapa tantangan dalam sektor energi di Kepri, termasuk peningkatan kebutuhan energi sejalan dengan pertumbuhan sektor ekonomi seperti industri, bisnis, transportasi, dan kawasan ekonomi khusus.
Sementara itu, sambungnya, pasokan energi di Kepri masih sangat bergantung pada sumber energi fosil seperti minyak bumi dan gas alam.
Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan pengembangan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai alternatif di Kepri.
“Harapan kami permintaan energi dari sumber EBT seperti biosolar akan terus meningkat dan menggantikan energi fosil dan pengurangan penggunaan energi fosil bisa terwujud hingga 2050,” ujar Ansar, dilansir dari antara.
Ansar menambahkan Ranperda RUED ini diharapkan akan memberikan arah dan panduan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku usaha, untuk bersama-sama mewujudkan visi energi daerah di Kepri.
Visi ini bertujuan untuk menyediakan pasokan energi yang memadai dengan memaksimalkan potensi energi lokal secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (sls)