DPRD Pangkalpinang Minta Hukum Berat Peleceh Anak di Rumah Ibadah
“Pangkalpinang punya Perda Perlindungan Anak Tahun 2019, saya kira dinas terkait dapat melakukan pendampingan dan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang kembali,” katanya pula, dilansir dari antara.
Rio mengatakan, Pangkalpinang sudah menjalankan kebijakan sebagai kota layak anak, termasuk di rumah ibadah dan fasilitas umum lain, namun dengan adanya kejadian tersebut jelas sudah mencoreng kebijakan itu.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan dewan masjid, untuk memastikan agar keamanan jamaah, khususnya yang perempuan dapat diatur sedemikian rupa untuk meminimalkan peluang terjadi perbuatan asusila serupa di kemudian hari,” ujarnya lagi.(qq)