SAMPANG,Harnasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar kegiatan Rapat Paripurna, kegiatan tersebut tentang nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. Diruang Graha Paripurna jalan wijaya kusuma, kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. kamis 16/09/2021.
dalam kegiatan tersebut terdiri dari Ketua DPRD Sampang, Wakil Ketua beserta anggota dewan, Bupati Sampang, Sekretaris Daerah, Asisten, staf Ahli, Camat se-Kabupaten Sampang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Sampang.
Sekretaris Dewan H. Moh Anwari Menerangkan bahwa rapat paripurna tersebut di hadiri oleh 30 anggota DPRD, sementara 15 anggota DPRD lainnya tidak hadir dengan keterangan izin.
“Oleh karena itu sesuai peraturan tata-tertib DPRD Kabupaten Sampang No.14 Tahun 2019, pasal 107 ayat 1 huruf B, maka rapat paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib,”ucapnya
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol saat membuka rapat paripurna mengatakan bahwasanya berdasarkan data hadir yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Secara Korum sudah memenuhi syarat untuk dibuka.
“Fadol ketua DPRD Sampang,membuka Rapat Paripurna dengan rancangan penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang, terhadap Raperda perubahan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021 secara resmi di nyatakan dibuka,”.
Fadol juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah dirapatkan “perlu kami beritahukan bahwasanya Badan Musyawarah (Bamus) telah mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sampang, dan Tim Raperda guna membahas surat Bupati Sampang tanggal 13 September 2021 Nomor 900/706/434.302/2021 perihal penyampaian dokumen rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah yang telah disepakati bersama,”jelasnya.
Bupati Sampang H.Slamet Junaidi membacakan dan menyampaikan nota tertulis terhadap Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2021. Usai membacakan nota penjelasan, H Slamet Junaidi menyerahkan secara simbolis kepada Fadol dan keduanya menandatangani berita acara.
Di tempat Yang sama, H. Slamet Junaidi saat diwawancarai oleh media ini mengatakan bahwa kehadirannya di Rapat Paripurna tersebut menjelaskan perubahan Anggaran tahun 2021 menuju Tahun 2022, karena menurutnya Raperda APBD 2021 mengalami defisit anggaran. Yang bisa dilakukan adalah melakukan program seefisien mungkin pada anggaran yang ada.
“Kami sudah instruksikan kepada Sekda dan seluruh OPD untuk melaksanakan kegiatan sesuai pagu anggaran. Mereka selanjutnya akan mereview pra RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) hingga RKA, sehingga seluruh program OPD berjalan maksimal dan efisien,”pungkasnya,(Anam)