DPRD Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo
Ia juga menerangkan, di dalam Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba akan memberikan kejelasan dan pengaturan mengenai upaya pencegahan penyalagunaan dan peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Fasilitasi pencegahan penyalagunaan Narkotika telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013. Dalam Permen tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
“Fasilitasi pencegahan penyalagunaan Narkoba tersebut bertujuan untuk mencegah penyalagunaan Narkoba di daerah,” terang Saiful Ilah.
Sementara itu, juru bicara Pansus V Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rizal Fuady, SE dalam laporan yang dibacakannya menyebutkan Raperda tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo. Keputusan Pansus V DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut telah melalui pembahasan dan tahapan yang telah dilakukan.
“Raperda yang semula berjudul Pengelolaan Pasar telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah melalui proses fasilitasi dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur,” ujar Rizal.
Sedangkan juru bicara Pansus VII Raperda tentang Pengaturan Rumah Kos dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Hj. Enny Suryani SH berharap setelah ditetapkannya dua Raperda tersebut Pemkab Sidoarjo segera mensosialisasikannya kepada masyarakat.
“Kami juga merekomendasikan kepada Pemkab Sidoarjo untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha rumah kos,” kata Hj. Enny.
Rekomendasi lainnya, lanjut Hj. Enny ialah Pemkab Sidoarjo diharapkan segera membentuk dan menetapkan Tim Terpadu dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba secara terus menerus dan berkesinambungan.
“Kami juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Sidoarjo agar segera menetapkan implementasi peraturan dan ketentuan mengenai proses rehabilitasi medis dan sosial dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemulihan pecandu dan penyalagunaan Narkoba di Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya. (Red/Phank)