SUMBAWA,Harnasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sumbawa mendorong Pemerintah Daerah (Pemda), agar segera memproses pemberhentian sementara kades Penyaring (Abdul Wahab red). Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafik.
Menurutnya, bahwa berdasarkan hasil rapat dengan komisi I DPRD Sumbawa sudah merekomendasikan namun tidak diindahkan oleh Kades. Nah, kalau memang terjadi pelanggaran dan tidak mengindahkan apa hasil rekomendasi komisi I tersebut, maka dprd mendorong kepada pemda untuk melakukan tindakan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dan juga ada surat dari camat ke DPRD Sumbawa berisi tentang surat usulan pemberhentian sementara kades penyaring. Atas dasar tersebut DPRD Sumbawa meminta kepada pemda untuk mempercepat proses tersebut,”kata Rafik kepada media ini dikantor Bupati Sumbawa (27/8/2020), kemarin.
Diketahui surat ketua DPRD Sumbawa nomor 141/219/DPR/VIII/2020 dengan perihal mohon ditindaklanjuti surat usulan pemberhentian sementara kepala desa penyaring.
Selain itu juga mediasi melalui hasil kegiatan hearing pada 23 juni 2020 dan juga surat camat moyo utara nomor 862.1/mou/VIII/2020 perihal usulan pemberhentian sementara kepala desa penyaring.
Sementara itu terpisah Sekda Sumbawa H. Basri ketika dimintai keterangannya kepada media mengatakan jika dirinya akan menanyakan kepada pihak terkait tentang usulan pemberhentian sementara kades penyaring tersebut.
“Hasilnya kita tidak tau. Coba besok saya tanya. Tapi yang paling penting adalah aturan itu harus ditegakkan,”tandasnya
Lanjut H. Bas sapaan akrab sekda Sumbawa dulu ketika saya di inspektorat ada 9 kades yang saya pecat karena melanggar aturan.
“Jadi aturan itu harus ditegakan. Kalau tidak dimana marwah kita,”katanya.
Seperti diketahui bahwa pada 27 juli lalu Wakil Bupati Sumbawa H. Mahmud Abdullah meminta kepada camat Moyo Utara dan BPD Desa Penyaring untuk memasukan surat tentang usulan pergantian sementara kades penyaring. Dan surat usulan tersebut sudah dilayangkan kepada Bupati, namun hingga saat ini belum juga ada keputusannya.(Herman)