dr. Dede Sakit, Kuasa Hukum Minta Kejari Sumbawa Alihkan Penahanan
SUMBAWA, Harnasnews – Kasus dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek fiktif atas pengadaan pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu yang melibatkan mantan Direktur Direktur RSUD Sumbawa dr.DHB sebagai tersangka, saat ini proses penanganan perkaranya sedang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Namun, terhadap kasus yang dialami oleh mantan Direktur RSUD Sumbawa terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sebagaimana disangkakan dengan pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi ungkap Advokat
Surahman MD SH MH, selaku kuasa hukum dr.DHB dalam keterangan Pers dikantornya, Selasa sore (22/08), mengatakan bersama tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa dan tim medis dari Lapas Sumbawa serta Dokter dari RSMA Sumbawa telah menemui klien kami (dr.DHB) yang sedang mengalami sakit didalam Lapas Sumbawa.
“Kami bersama tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa dan tim medis telah melihat kondisi kesehatan dr.DHB yang memang terlihat fisiknya sangat lemah terbayang lemas diruang perawatan klinik Lapas Sumbawa, sehingga oleh dokter dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatannya secara intensif sekaligus mengambil sampel darah dan urine,” kata Surahman.
Menurutnya, dr.DHB sendiri mengalami sakit meriang dan diduga terkena malaria sejak Jum,at kemarin hingga hari ini menjalani perawatan opname di klinik Lapas, dengan kondisi tensi darah mencapai 165.
“Padahal yang bersangkutan bukan orang yang tipe darah tinggi, dengan keadaan mungkin saja karena pengaruh cuaca, polusi udara dan lain sebagainya sehingga kesehatan fisik dr.DHB melemah,” papar Surahman.
Pihaknya tengah menunggu hasil dari pemeriksaan dokter RSMA Sumbawa sehingga nanti bisa diketahui penyakit apa yang sedang diderita oleh dr.DHB saat ini dan terhadap persoalan tersebut dengan kondisi fisik dari kliennya itu tidak dimungkinkan untuk melakukan aktivitas, baik dari segi memberikan keterangan karena dalam kondisi yang kurang sehat.
Dia juga telah sepakat dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam hal ini Kasi Pidsus, bahwa untuk proses atau pun tahapan berikutnya dr.DHB untuk ditunda dulu mengingat kondisi kesehatan kliennya yang sangat melemah. (HR)