SUMBAWA, Harnasnews – Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter dari Rumah Sakit Manambai Abdul Kadir (RSMA) yang melakukan pemeriksaan dr. Dede Hasan Basri tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada sejumlah proyek di RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu, malam ini akan dipindahkan penahanannya ke Lapas Kelas IA. Mataram.
“dr. Dede Hasan Basri dinyatakan sehat oleh tim dokter dari RSMA, “ujar Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham, SH, senin (4/9).
Oleh karena itu lanjut Zanuar, malam ini dr. Dede akan dibawah ke Mataram untuk dipindahkan penahanannya.
” Karena besok sidang perdananya dr. Dede maka malam ini akan kita pindahkan penahanannya ke lapas kelas 1A Mataram, “pangkasnya.
Diketahui dalam sidang perdana dr. Dede Hasan Basri, selasa 5/9), besok Kejari Sumbawa mengutus lima Jaksa terbaiknya mereka adalah Indra Zulkarnain, SH, Zanuar Irkham, SH, Nissa Junilla Maharani, SH, Luh Putu Nitya Dewi dan Luh Putu Suci Arini, SH.
Sedangkan hakim majelis yang akan memimpin perkara dengan nomor 22/Pid.Sus_TPK/2023/PN.Mtr yakni Ketua Majelis hakim yakni Jarot Widiyatmoko, SH, MH, Glorius Anggun Doro, SH, Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum dan Panitera Pengganti I Dewa Gede Suardana, SH
Diketahui, surat dakwaan setebal 125 halaman telah dilaporkan dalam berkas perkara, dengan rencana ada sekitar 25 orang saksi dan 2 orang ahli yang akan diajukan ke depan dipersidangan secara bertahap.
Selain itu juga dr. Dede Hasan Basri ditahan oleh penyidik Kejari Sumbawa pada tanggal 20 Juli tahun 2023 lalu dan disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1).
dr. Dede Hasan Basri sendiri diduga menerima gratifikasi pada sejumlah proyek alat kesehatan dan obat – obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu. (HR)