Dr. H Kemas Herman Bantah Dirinya Pernah Jadi Bagian Kuasa Hukum Paslon 01 Pilkada Kota Bekasi

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Assoc Prof. Dr. H Kemas Herman, S.H., M.H., M.Si., Ketua Umum Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MKAN) dan dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Borobudur, dan sekaligus sebagai Pengacara kondang Profesional, memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang beredar di sebuah media online lokal.

Pemberitaan tersebut berjudul *”Iqbal Daut Hutapea: Paslon 01 Tetap Dapat Melakukan Gugatan ke MK”* dan menyertakan foto Dr. Kemas Herman.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, pada Minggu, 8 Desember 2024, Assoc Prof. Dr.Kemas Herman menegaskan bahwa ia tidak memiliki keterkaitan dengan tim kuasa hukum Paslon 01.

“Saya menyampaikan informasi terkait adanya pemberitaan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 01, dimana ada foto saya. Maka dengan ini saya sampaikan pernyataan bahwa saya tidak pernah menjadi bagian tim kuasa hukum Paslon 01,” tegasnya.

Dr. Kemas Herman juga menjelaskan bahwa foto yang digunakan dalam pemberitaan tersebut adalah foto yang diambil lima tahun lalu, saat ia bersama rekan sejawatnya, IDH dan PAS.

“Ini adalah foto kami lima tahun lalu saat kami bersama-sama sebagai Tim Kuasa Hukum Pasangan Rahmat Efendi dan Tri Adhianto dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penetapan KPU Kota Bekasi tahun 2019 yang memenangkan Pasangan Rahmat Efendi dan Tri Adhianto selaku Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode tahun 2019-2024,” papar Dr. Kemas Herman.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahsa saya bukan merupakan bagian dari Kuasa Hukum 01,” ujar Assoc Prof Dr Kemas Herman.

Klarifikasi ini menunjukkan pentingnya akurasi dalam pemberitaan, serta menegaskan komitmen Assoc Prof Dr. Kemas Herman terhadap integritas dan profesionalisme dalam praktik hukum.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami konteks yang sebenarnya dan tidak salah paham terkait posisi Dr. Kemas Herman dalam kasus tersebut. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.