SURABAYA, Harnasnews.com – MAST, tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan di Jombang, kembali mangkir dari panggilan kedua Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Hal tersebut, membuat penyidik harus mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka.
Keluarnya surat pencekalan terhadap tersangka, dimaksudkan untuk membatasi gerak tersangka MSAT agar tidak bepergian ke luar negeri yang bisa menghambat jalannya proses penyidikan.
Padahal, sebelumnya penyidik telah memberi waktu cukup selama 1 minggu untuk memenuhi panggilan ke 2, kepada tersangka MSAT. Dalam pertimbangannya, penyidik memberikan kesempatan terhadap MSAT untuk mempersiapkan diri memenuhi panggilan ke 2 Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, untuk diambil keterangannya.
“Dan memang hari ini, Selasa (28/01/2020) ada seseorang yang mengaku suruhan tersangka MSAT mendatangi Penyidik Renakta untuk minta diundur pemeriksaannya dengan alasan yang tidak bisa dituruti oleh penyidik permintaannya,”tutur Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Pitra Ratulangi saat ditemui di Mapolda Jatim.
Selain upaya pencekalan, masih kata Pitra, untuk selanjutnya penyidik akan mempersiapkan tindakan kepolisian yakni berupa upaya paksa sesuai ketentuan yang yang berlaku. “Dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini,”pungkasnya.
Untuk diketahui, MSA (39) warga asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, MSA diduga mencabuli NA, gadis asal Jawa Tengah yang masih berusia di bawah umur.
Terlapor MSA diduga merupakan salah satu pengasuh, sekaligus anak dari pimpinan salah satu pesantren ternama di Jombang. Sedangkan NA, disebut-sebut merupakan salah satu santrinya.
Kini perkara tersangka MSAT, sedang ditangani secara serius oleh penyidik Renakta Polda Jatim. (Kri)