“Dalam sidang kedua ini pihak WAIP dan PJA juga tidak hadir pada sidang kedua ini tanpa ada alasan. Kami sebenarnya berharap pihak tergugat bisa hadir dan mengikuti jalannya sidang dengan baik. ” tutur Rudy Marjono ditemui Harnasnews.com di lantai 3 PN Jakarta Utara, Rabu (9/1).
Rudy menjelaskan, pihaknya menggugat WAIP dan PJA lantaran adanya perbuatan melanggar hukum yang membuat pihak MEIS mengalami kerugian.
“Jadi ada beberapa hal yang didalamnya menurut kami ada perbuatan melanggar hukum, seperti perjanjian yang tidak transparan sehingga membuat pihak kami mengalami kerugian yang sangat besar,” terang Rudy.
Mengutip ucapan Boyamin Saiman, yang juga merupakan kuasa hukum dari MEIS, gugatan dilayangkan dengan disertai dengan adanya bukti-bukti yang menunjukan WAIP telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Jadi kami memiliki bukti bukti kuat bila tergugat dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum, pasal 266 untuk keuntungan pribadi yang merugikan klien kami,’’ jelas Boyamin, saat siding pertama di PN Jakarta Utara, Rabu (2 Januari 2019).
Lebih lanjut, sidang ketiga rencananya akan digelar pada tanggal 23 Januari 2019, masih dengan tahapan mediasi. (Red)